Ragam  

Pemkab Parigi Moutong Pidanakan Pelaku Pembabat Mangrove di Wilayah Tinombo

Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong, Mohammad Idrus

FOKUS SULAWESI – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, melaporkan warga Desa Sidoan berinisial R, yang diduga melakukan Pembabat tanaman Mangrove di wilayah Kecamatan Tinombo.

“Aduan kami terima sekitar tanggal 12 Maret kemarin, dari Kepala Desa Tinombo dan Camat Tinombo, kalau disana ada pembabatan tanaman Mangrove, yang dilakukan warga Sidoan Kecamatan Sidoan,”ungkap Mohamad Idrus kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong, Kamis (21/04).

Dia mengatakan, atas aduan masyarakat, pihaknya langsung melakukan investigasi, dengan peninjauan lokasi. Hasilnya, berdasarkan keterangan yang bersangkutan, pembabatan tanaman Mangrove dilakukan, karena pihaknya mengklaim lahan dikawasan Tinombo itu merupakan tanah milik orang tuanya, dibuktikannya dengan kelengkapan surat-surat.

Sehingga, yang bersangkutan berniat akan melakukan pengelolaan lahan itu, dengan pembangunan budidaya Empang.

“Kami sudah buat berita acara investasinya, sesuai SOP. Salinan Surat tanah milik pengusaha itu, sudah ada sama kami,”ujarnya.
Menurut dia, DPLH Parigi Moutong telah membuat laporan, dan melayangkannya ke DKP Provinsi Sulawesi Tengah, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Wilayah II Kota Palu, dan Polres Parigi Moutong sebagai aparat penegak hukum.

“Kami perkirakan kurang lebih satu hektar telah dibabat, sesuai luas lahan yang diklaim miliknya, karena kami sempat melakukan pencegahan kemarin,”tuturnya.

Pihaknya kata dia, juga telah menyampaikan kepada pihak kecamatan, tidak ada akses menutup Pengelolaan kawasan Mangrove. Hanya saja, ada aturan mainnya, apalagi kawasan itu berdekatan dengan kawasan tanaman Mangrove milik DKP Provinsi Sulawesi Tengah.

Jika ingin melakukan pengelolaan lanjut dia, harus membuat permohonan tertulis terlebih dahulu, kepada DKP agar dibuatkan rekomendasi teknis.

“Meskipun itu lahan milik pribadi, apakah itu bisa dikelola. Apakah itu untuk kegiatan apa misalnya, menunggu arahan dari DKP provinsi, baru membuat izin,”ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan warga Desa Sidoan itu, bisa saja dapat dipidanakan. Apalagi, sejak tahun 2010 keatas kawasan itu merupakan kawasan tanaman Mangrove yang telah terkunci, dan sulit untuk melakukan pengelolaan.

“Rencananya warga Desa Sidoan itu mau melakukan budidaya empang, dan pada tahun 80-an aktifitas itu terakhir dilakukan. Makanya saya katakan pada yang bersangkutan, meskipun begitu ada aturan mainnya,”ujarnya.opi

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *