Ragam  

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Bentuk Pelanggaran HAM

Wakil Bupati Parigi Moutong, H. badrun Nggai, SE (Foto : Diskominfo)

FOKUS SULAWESI – Berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan anak dianggap merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu dilindungi.

“Maka perlu dilindungi, utamanya harga diri dan martabatnya dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi,”ungkapWakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong H Badrun Nggai saat membuka kegiatan pelatihan pemberdayaan organisasi perempuan dalam pencegahan, dan pendampingan Korban Kekerasan Perempuan pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak, bertempat di Hotel Anutapura Parigi, Kamis (15/04).

Dia mengatakan, faktor yang memicu seringkali terjadinya kekerasan terhadap perempuan, dan anak, disebabkan rendahnya tingkat ekonomi, pendidikan, norma agama, serta pengetahuan tentang hukum.

Akibatnya kata dia, tindakan tersebut sangat berpengaruh besar bagi para korban, baik berupa gangguan fisik maupun psikis. Sehingga, menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, mari bersama kita wujudkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan, dan anak dengan terus meningkatkan pengetahuan tentang cara pencegahan, penanganan, dan alur serta dampak korban kekerasan berbasis perempuan dan anak,”pintahnya.

Dia menambahkan, perlindungan bagi perempuan dan anak telah diupayakan pemerintah melalui berbagai program yang keseluruhannya, bertujuan untuk mencegah berbagai bentuk diskriminasi, serta penguatan ekonomi dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Melihat pentingnya kegiatan ini, saya berpesan kepada peserta pelatihan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dalam memahami setiap materi yang di sampaikan oleh para narasumber,”jelasnya.

Dia berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan itu mampu membangun gerakan bersama menekan, hingga menghapuskan angka tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong.

SUMBER : DISKOMINFO PARIGI MOUTONG

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *