Ragam  

Disperindag Parimo Sebut Dua Desa Tak Setor Retribusi Pasar

FOKUS SULAWESI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah saat ini sedang menyelesaikan persoalan didua desa yang diketahui mengelola retribusi pasar, tanpa menyetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kendala kami dalam pencapaian realisasi PAD retribusi pasar, salah satunya ada di dua desa yang mengelola retribusi pasar tanpa menyetorkan ke kami,” ungkap Kepala Disperindag Parigi Moutong, Moh. Yasir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Komisi II DPRD, belum lama ini.

Dua desa yang mengelola retribusi pasar itu, yakni Desa Sausu dan Lambunu. Penarikan retribusi tersebut dilakukan pemerintah desa setempat karena beranggapan pasar itu merupakan aset desa.

Pihaknya, telah berupaya agar pengelolaan retribusi pasar dapat dialihkan ke petugas pasar di dua desa tersebut. Salah satu langkah, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, agar dipertemukan dengan kepala desanya.

“Di Desa Sausu kemarin saya sudah berupaya mau bertemu dengan kepala desanya, tetapi tidak berada ditempat. Makanya kami minta pemerintah kecamatannya, untuk mempertemukan kami,” ujarnya.

Selain mengelola retribusi pasar, pemerintah desa juga diketahui menyewakan lapak sebagai tempat berjualan pedagang. Hal itu ditemukannya terjadi di pasar Desa Lambunu.

Pihaknya belum mengetahui, penarikan retribusi pasar dan sewa lapak yang dikelola pemeritah desa, mengacu pada regulasi apa. Namun, pihaknya menilai apa yang dilakukan pemerintah desa keliru, jika mengacu pada peraturan daerah tentang retribusi.

“Makanya ini yang kami mau cari tahu, ketika bertemu dengan kepala desanya. Kalau untuk pendapatan desa, regulasinya apa?,” tuturnya.

Menganggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Parigi Moutong, H. Suardi meminta Disperindag untuk menyelesaikan persoalan itu, sehingga pengelolaan retribusi pasar dapat dialihkan ke Disperindag, untuk peningkatan realisasi PAD.

“Tidak ada dasar sama sekali kepala desa melakukan penarikan retribusi pasar. Karena kalau mereka beranggapan ada Perdesnya, dasar Perdes itu adalah Perda. Ini illegal,” tandasnya.

Apabila pemerintah desa masih saja bersih keras mengelolah retribusi pasar itu, maka pihaknya mendorong untuk membawa persoalan tersebut ke rana hukum. Sehingga, pengelolaannya dialihkan ke pemerintah kabupaten.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *