FOKUS SULAWESI – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong, saat ini sedang melakukan proses pendataan pelaku usaha, untuk menjaring sasaran program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Kepala Sub Bagian Program Dinas Koperasi dan UKM Abd Muin menjelaskan, dalam penyaluran BPUM nanti akan dilaksanakan oleh pihak BANK yang telah ditetapkan, dan pelaksana teknisnya Dinas Koperasi dan UKM.
Saat ini kata ia, pihaknya telah mempelajari Petunjuk Tenis (Juknis) BPUM dan selanjutnya dilakukan verifikasi data berkas bagi penerima UKM.
“Insya Allah kami turun lapangan juga untuk melakukan sosialisasi tentang penerima UKM 2021 dan pengambilan data,”jelasnya, Rabu (31/3/21).
Dia menambahkan, program BPUM tahun 2021, merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah Pandemi Covid- 19.
Untuk tahun 2021 dana BPUM yang diberikan kepada pelaku usaha Mikro, sebesar Rp1,2 juta Rupiah.
Dengan persyaratan kata dia, warga negara Indonesia, mempunyai KTP elektronik, dan memiliki usaha Mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari Pemerintah. Selain itu, yang bersangkutan bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima KUR.
SUMBER : DINAS KOMINFO PARIGI MOUTONG