Fokus SUlawesi – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas penggunaan dana hibah Parpol Tahun Anggaran (TA) 2021 dan penyerahan dana hibah TA 2022, bertempat di Aula Lantai Dua Kantor Bupati, Rabu (10/8/2022)
Turut mendampingi Wabup, Anggota DPRD Parigi Moutong Abdun Hanau, Kaban Kesbangpol Sakti Lasimpala, Kejari Parigi Moutong Mohamat Fahrorozi.
Dalam sambutannya Wabup mengatakan bahwasanya yang menjadi salah satu sumber keuangan pembiayaan partai politik bersumber dari APBN dan APBD yang dialokasikan berdasarkan dengan jumlah perolehan suara pada pemilihan umum.
“sumber keuangan parpol salah satunya dari subsidi pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD baik yang dialokasikan secara langsung maupun secara tidak langsung kepada parpol,” ungkapnya
BPK setiap tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan berkewajiban melakukan pemeriksaan atas penyaluran bantuan keuangan tersebut, dan hasil pemeriksaan menjadi salah satu syarat untuk penyaluran bantuan keuangan tahun berikutnya.
“Saya berharap kepada parpol agar dapat menggunakan bantuan tersebut semaksimal mungkin, gunakanlah dana hibah ini secara Proporsional, tidak ada konflik kepentingan didalamnya, dan bebas korupsi sesuai dengan prinsip kehati-hatian, sesuai peraturan UU yang berlaku, dan untuk kita ketahui bahwa penggunaan dana bantuan keuangan ini selalu diawasi dan diperiksa oleh BPK sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat, dan Ril”, harapnya.
Pada kesempatan itu Kaban Kesbangpol, Sakti Lasimpala mengatakan dalam kegiatan ini kami mengundang parpol penerima dan parpol yang terdaftar sebagai langkah awal untuk teman-teman parpol yang baru untuk menerima bantuan parpol dan ini juga dapat menjadi motivasi dalam rangka membangun demokrasi.
“Terus bekerja bersama dalam konteks bagaimana melengkapi seluruh persyaratannya untuk kemudian negara akan menetapkan sebagai peserta pemilu”, Tutupnya.
Prokopim Setda