Foto.Humas Pemkab
Fokus Sulawesi – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meresmikan sarana Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III di Desa Bosagon Jaya Kecamatan Ongka Malino, (16/11/2021).
Menurut Badrun, air minum dan sanitasi merupakan dua hal utama yang menjadi kebutuhan dasar manusia. pemenuhannya menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan-kebijakan baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Namun, sampai pada tahun ini masih banyak masyarakat indonesia yang belum mendapatkan hal tersebut. Tercatat Indonesia pada tahun 2021 baru mampu menyediakan akses yang layak bagi 90,21% dari total penduduk Indonesia. Sementara untuk kebutuhan sanitasi dasar, Indonesia baru mampu menyediakan akses sanitasi layak bagi 78,5% dari total penduduk Indonesia.
Demikan juga di Kabupaten Parigi Moutong, masih banyak masyarakat belum memiliki akses baik terhadap sarana air minum yang berkelanjutan dan sanitasi sehat.
Sampai saat ini kata Badrun, sesuai data BPS Tahun 2021 baru mencapai target air minum sebesar 78,01% dan akses sanitasi baru mencapai 60,50% masih terdapat selisih yang harus dikejar dalam beberapa tahun kedepan.
Dari data Program PAMSIMAS, kabupaten Parigi Moutong sebanyak 195 desa yang telah mendapatkan Program PAMSIMAS telah mencapai akses air minum sebesar 161. 841 jiwa dan akses sanitasi sebesar 144.610 jiwa.
“Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan 100% akses air minum dan sanitasi, diperlukan kerja keras semua pihak, diperlukan kolaborasi semua program agar dapat mewujudkan kondisi 100% akses,”ungkap Badrun. Peresmian penggunaan sarana Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III ini diharapkan dapat meningkatkan capaian akses air minum dan sanitasi khususnya di kabupaten Parigi Moutong dan Nasional secara umum. Harap wakil bupati
Wabup menambahkan hari ini terdapat 24 desa yang diserahterimakan terdiri dari 11 desa regular APBN dan 4 desa Hibah Insentif Desa (HID) serta 3 desa regular APBD dan 6 Desa Hibah Khusus Pamsimas (HKP) APBD.***