Pemkab  

Bupati Keluarkan SE Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kepala BPBD Parigi Moutong, Idran ST (Foto : Opie)

FOKUS SULAWESI – Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 443.1/1823/BPBD, tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Surat edaran itu dikeluarakn Bupati Parigi Moutong setelah rapat Tim Satgas Pencegahan Covid-19 beberapa hari kemarin, dimana wilayah kita kembali berada di zona orange,” ungkap Idran, ST Kepala Sekretariat Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong, ditemui diruang kerjanya, Rabu (14/07).

Surat edaran Bupati itu dikeluarkan, untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor: 443/545/DINKES tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di wilayah kecamatan, desa, kelurahan.

Penerapan PPKM berbasis Mikro di Parigi Moutong, akan mulai dilaksanakan dan sebagai langkah awal pihaknya akan melaksanakan sosialisasi selama satu minggu kedepan kepada seluruh pihak terkait.

Misalnya, pelaku usaha café, rumah makan, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan surat edaran Bupati, jam operasionalnya hanya sampai pukul 22.00 Wita.

“Jadi kami akan melakukan sosialisasi dengan menyebarkan seluruh tadi keseluruh kalangan, pelaku usaha, hingga ketingkat kecamatan,” kata dia.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, akan diaktifkan kembali posko perbatasan lintas provinsi di Desa Sijoli.

Kemudian, pelaku perjalanan masuk ke Kabupaten Parigi Moutong, baik menggunakan jalur laut dan darat, wajib menunjukan hasil pemeriksaan Rapid Tes Anti-Gen negative berlaku 1×24 jam atau PCR negative berlaku 2×24 jam, dan telah dicek keasliannya oleh petugas pemeriksa di posko perbatasan dan Pelabuhan.
“Ada juga larangan kepada ASN untu
k tidak melakukan perjalanan keluar daerah, terkecuali dianggap sangat penting dan harus dihadiri,” jelasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat menaati seluruh aturan dalam surat edaran Bupati itu, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab, pihaknya khawatir penerapan protokol kesehatan yang tidak disiplin, akan merubah zona wilayah Parigi Moutong menjadi merah.

Disamping itu, sesuai edaran Bupati Parigi Moutong usai dilakukan sosialisasi dan edukasi, namun masih ditemukan masyarakat melanggar akan diberikan sanksi tegas.

“Sanksi tegas itu untuk memberikan efek jerah kepada masyarakat yang masih saja lalai dengan protokol kesehatan,” tuturnya. Opi

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *