FOKUS SULAWESI – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berhasil membekuk pelaku pencurian kotak amal dan perlengkapan ibadah Masjid.
“Kami menangkap pelaku usai menerima laporan masyarakat. Selanjutnya, kami tindaklanjuti dengan memerintahkan Satuan Reskrim,” ungkap Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka, saat konfrensi pers di Makopolres Parigi Moutong, Rabu (20/10).
Dia mengatakan, pelaku berinisial SA (38) asal Boalemo, Provinsi Gorontalo kerap melakukan tindak pindana pencurian di sejumlah Masjid di Desa Tanalanto Kecamatan Torue dan Desa Sausu Kecamatan Sausu.
Barang bukti yang berhasil diamankan kata dia, satu unit sepeda motor metik, lima unit amplifier. Kemudian, mixer, dispenser, jam digital, DVD masing-masing satu unit, lima unit speaker, dua unit salon dan cargernya, tiga unit kipas angin, dan sepuluh karpet.
“Kami juga amankan, obeng, gunting, martil, travo dan masih banyak barang bukti lain yang telah dijual oleh pelaku ke Provinsi Gorontalo dan kabupaten lain,” ungkapnya.
Dia menambahkan, modus pelaku yaitu berpura-pura melaksanakan sholat di Mesjid. Setelah menganggap situasi sepi, barulah pelaku menggasak segala bentuk barang di dalam Mesjid termasuk kotak amal.
Anggota Satuan Reskrim awalnya melakukan patroli untuk menangkap pelaku pencurian. Kemudian, dalam tempo cepat pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Penangkapan ini berawal saat patroli, tim Buser melihat motor terparkir di depan mesjid Jami Nurul Falaah, dan mencurigakan karena bukan pada saat waktu Sholat, sekitar jam 02.00 WITA,” kata dia.
Selanjutnya, tim Buser berusaha mencari pemilik motor dan menemukan pelaku menggunakan masker TNI-Polri tergesa-gesa keluar dari dalam Masjid.
“Pelaku sempat menggertak salah satu anggota Buser. Kemudian anggota Buser mengeledah terduga pelaku, motor dan barang- barang korban,” ujarnya.
Pada saat penggeledahan ditemukan beberapa perlengkapan Masjid, dan tim melakukan introgasi terhadap pelaku.
“Pelaku akhirnya mengakui kalau ia mencuri barang itu dari dalam Mesjid diwilayah Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 e jo 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Opi